Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dalam kurikulum merdeka belajar dan problematikanya
-
Published: November 23, 2025
-
Page: 453-467
Abstract
Kurikulum merdeka atau kurikulum merdeka belajar merupakan kebijakan yang diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk menyempurnakan kurikulum 2013. Dalam rangka untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional serta untuk mensukseskan implementasi kurikulum merdeka belajar, guru bimbingan dan konseling atau konselor perlu melakukan penyesuaian diri terhadap berbagai kebijakan dalam perubahan Kurikulum Pendidikan Nasional. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kulitatif dengan jenis library research untuk mengetahui pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dalam kurikulum merdeka belajar dan problematikanya. Hasil kajian dari beberapa literatur diperolah bahwa pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dalam kurikulum merdeka belajar di satuan pendidikan idealnya satu orang guru bimbingan dan konseling atau konselor melayani 150-160 peserta didik/konseli, pelaksana utama hendaknya guru bimbingan dan konseling atau konselor yang berlatar belakang pendidikan S-1 BK, dan disetiap sekolah harus memiliki ruangan khusus untuk pelaksanaan konseling. Implementasi kurikulum merdeka belajar di Indonesia masih ditemukan beberapa problema khususnya dalam pelaksanaan layanan konseling yaitu guru bimbingan dan konseling belum memahami betul capaian layanan yang harus dicapai oleh peserta didik, tidak adanya jam khusus masuk kelas untuk melaksanakan layanan konseling, pelaksanaan layanan masih berfokus pada penanganan masalah, dan sosialisasi tentang kurikulum merdeka masih secara umum.
- Layanan Bimbingan dan Konseling
- Kurikulum Merdeka Belajar
- Problematika
- Layanan bimbingan dan konseling
- kurikulum merdeka belajar
- problematika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Abidah, A., Hidayatullah, H.N., Simamora, R.M., et al., 2020. "The Impact of Covid-19 to Indonesian Education and Its Relation to the Philosophy of “Merdeka Belajar.” Studies in Philosophy of Science and Education. 1(1) : 38–49.
- Angga, A., Suryana, C., Nurwahidah, I., et al. 2022. Komparasi Implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar Kabupaten Garut. Jurnal Basicedu, 6(4), 5877–5889.
- Azwar, B. 2023. Pemahaman Guru Bimbingan Konseling terhadap Kurikulum Merdeka Belajar. Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia). 9(1) : 63-76.
- Fatimah, E., Ulum, B., Hayati, N., et.al., 2023. Penerapan Prinsip-Prinsip Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Para Calon Konselor. Jurnal Citra Pendidikan (JCP). 3(1) : 665-670.
- Fauziah, F., Firman, & Ahmad, R. 2022. Peran Guru Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Keguruan: Jurnal Penelitian, Pemikiran, dan Pengabdian. 10(2): 53-56.
- Hayati, L.M., Mudjiran, Nirwana, H., & Karneli, Y. 2022. Paradigma Guru Bimbingan Konseling Pada Kurikulum Merdeka Belajar. JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia). 7(1) : 158-161.
- Herdiansyah, F. 2022. Bimbingan Konseling dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara. (online). https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/2022/07/12/bimbingan-konseling-dalam-implementasi-kurikulum-merdeka/. Diakses pada Hari Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023.
- Kurniawan, N.A., Saputra, R., & Daulay, A.A. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Merdeka Belajar Bagi Calon Konselor. Prosiding Seminar Nasional Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang “Arah Kurikulum Program Studi Bimbingan dan Konseling Indonesia di Era Merdeka Belajar.
- Mulyasa, E. 2021. Menjadi Guru Penggerak Merdeka Belajar. Jakarta : Bumi Aksara
- Permendikbud No. 111 Tahun 2004 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Siregar, K.Z.B., & Marjo, H.K. 2022. Transisi Kurikulum di Indonesia: Apa Dampaknya Bagi Pelayanan Bimbingan dan Konseling?. Jurnal Sains Sosio Humaniora. 6(2): 199-206.
- Tim Penyusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan. 2021. Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Dasar (SD). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan.
- Tim Penyusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan. 2021. Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan.
- Tim Penyusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan. 2021. Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Atas (SMA). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan.
- Tim Penyusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan. 2021. Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Kirikulum dan Perbukuan.
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Wantiana, I., & Mellisa. 2023. Kendala Guru dalam Penerapan Kurikulum Merdeka. Jurnal Basicedu. 7(3): 1461-1465.